Bahasan terakhir mengenai penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Tematik Terpadu Saintifik Sekolah Dasar dengan Kurikulum 2013 adalah komponen
dan sistematika RPP Kurikulum 2013. Sistematika RPP terdiri dari susunan RPP
termasuk komponen-komponen yang ada di dalamnya.
Ilustrasi RPP Kurikulum 2013
|
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan nomor 81 A tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum
Pedoman Pembelajaran (Kemdikbud, 2013: 38), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
atau RPP sekurang-kurangnya memuat:
- Tujuan Pembelajaran
- Materi Pembelajaran
- Metode Pembelajaran
- Sumber Belajar
- Penilaian Hasil Belajar
Komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran terdiri dari:
- Identitas satuan pendidikan, dalam hal ini adalah nama Sekolah Dasar.
- Identitas tema/ subtema, dalam hal ini dituliskan tema dan subtema apa yang hendak diajarkan.
- Kelas/ semester, dalam hal ini dituliskan kelas dan semester berapa yang hendak diajar.
- Materi pokok, dalam hal ini materi apa yang hendak diajarkan.
- Alokasi waktu, yang ditentukan sesuai dengan keperluan pencapaian Kompetensi Dasar dan beban belajar.
- Kompetensi Inti, yang merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Kompetensi Dasar dan Indikator pencapaian kompetensi.
- Tujuan Pembelajaran.
- Materi Pembelajaran
- Metode Pembelajaran, yang mencakup pendekatan saintifik dan metode pembelajaran.
- Media pembelajaran.
- Langkah-langkah kegiatan pembelaran, yang mencakup pendahuluan, kegiatan inti, dan penutup dengan memperhatikan pembelajaran tematik terpadu saintifik.
- Penilaian, yang berisi teknnik penilaian, bentuk instrumen penilaian, dan pedoman penskoran.